Postingan

Menampilkan postingan dengan label Konsultasi

HUKUM MANGUPA (MARGONDANG)

Gambar
Persepsi Masyarakat terhadap Hukum Pesta Mangupa (Godang). Tulisan ini menjawab pertanyaan dari salah seorang Kandidat Doktor Di Sumatera Barat, yang mencoba meneliti. Apa penyebab masyarakat tetap melaksanakan Gondang, jika sudah diharamkan Agama. Berikut keterangan kami.  Dalam Masyarakat Batak Angkola, margondang menjadi satu tradisi masyarakat yang sudah turun temurun dilaksanakan. Setiap keluarga yang memiliki anak (Putra), berencana apabila sudah tiba waktunya (cukup umur). Maka anaknya kelak akan dilangsungkan pesta pernikahan dengan Margondang. Sehingga masyarakat Batak Angkola, memandang hal ini sebagai suatu kebiasaan adat istiadat, yang diwariskan secara turun temurun. Jika kita lihat dari perspektif hukum Islam, para ulama juga berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama mengharamkannya, sebagian lagi membolehkan (Menghalalkan) dengan beberapa ketentuan. Dengan demikian, adat ini menjadi tetap lestari, dan dilangsungkan bagi masyarakat yang memandang hukum ma