Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pernikahan

Masa Iddah (Menunggu) Laki-laki

Gambar
Ilustrasi Menunggu Menunggu atau dalam bahasa Syariatnya Iddah, hukum syariat yang memberi keistimewaan terhadap Wanita. Dimana ada kondisi tidak halal menikah kecuali setelah habis masanya. Syariat Islam sangat memperhatikan segala persoalan kehidupan umat manusia, yang diistilahkan dengan Al-ahwal Asy-syahshiyah (hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, nafkah, dan sebagainya.  Pernikahan menjadi suatu peristiwa yang fitrah, tarbiyah, dan juga menjadi sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan umat manusia. Sekaligus menjadi sarana memperkuat hubungan antar sesama manusia. Pernikahan juga menjadi sebab, terjaminnya kenyamanan, ketenangan, cinta dan kasih sayang. Dalam edisi tulisan kali ini, kita akan melihat masalah Iddah (menunggu) dalam pernikahan, sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan pernikahan. Apakah iddah ini berlaku bagi wanita saja? Kapan laki laki beriddah?  Untuk memberikan jawaban kepada para pembaca yang memberikan pe