Postingan

Menampilkan postingan dengan label Desa

Masalah Parhutaon

Gambar
Masing masing daerah memiliki keunikannya sendiri. Yang menjadi salah satu ciri khas dari kekayaan Indonesia yang kita banggakan ini. Huta istilah dalam bahasa Angkola, menyebutkan tempat tinggal manusia secara berkelompok. Secara ringkas proses mendirikan Huta tidak sembarangan, harus terpenuhi dalihan natolu (Mora, Kahanggi, Anak Boru). Sebagai syarat utama ketiga unsur ini haruslah ada, baik Huta, Nadi Pahuta istilah ini harus bisa kita bedakan satu sama lain.  Desa istilah yang digunakan dalam bahasa Indonesia (Nasional), dengan maksud dan tujuan yang sama dengan Huta, meski ada penambahan "Anak Desa". Secara kepemimpinan, Huta dipimpin oleh Natobang, dibantu oleh Hula Hula, dan juga Hulubalang. Sedangkan desa dipimpin oleh Kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Huta bagian administrasi terkecil dari Luat. Sedangkan desa dibawah dari Kecamatan, dibawah desa masih ada RT/RW.  Istilah desa Tidak kita temukan di Sumatera Barat. Mereka menggunakan Istilah Jorong

HURISTAK (KANDIDAT DESA ADAT) II, CIRI CIRI DESA ADAT

Gambar
Sopo Godang Huristak, Salah satu peninggalan Adat budaya Masyarakat Luat Huristak. Dalam tatanan masyarakat Adat Batak, baik itu puhak Angkola, Tobasa, Simalungun, Karo konsep Dalihan Natolu tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat. Mulai dari Partuturon (Tutur Sapa), Parhutaon (Desa), konsep ini menjadi pondasi utama.  Dalam membangun, sebuah desa maka peran Dalihan Natolu menjadi sangat sakral, sebuah desa tidak bisa berdiri jika tidak terpenuhi tiga komponen dalam Dalihan Natolu (Suhut, Mora Anak Boru). Ketiga komponen ini menjadi pilar utama dalam berdirinya desa tersebut. Ada dua istilah desa dalam masyarakat adat Batak, yaitu:  1. Huta 2. Nai Pahuta Desa adat adalah sebuah istilah yang menunjukkan tatanan kehidupan masyarakat pedesaan. Desa adat memberikan gambaran tentang masyarakat adat itu sendiri. Dimana struktur kemasyarakatan masih memegang erat petunjuk dan teknis adat itu sendiri. Dalam Undang undang Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat adat diaku