Masa Iddah (Menunggu) Laki-laki

Ilustrasi Menunggu

Menunggu atau dalam bahasa Syariatnya Iddah, hukum syariat yang memberi keistimewaan terhadap Wanita. Dimana ada kondisi tidak halal menikah kecuali setelah habis masanya.

Syariat Islam sangat memperhatikan segala persoalan kehidupan umat manusia, yang diistilahkan dengan Al-ahwal Asy-syahshiyah (hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, nafkah, dan sebagainya. 

Pernikahan menjadi suatu peristiwa yang fitrah, tarbiyah, dan juga menjadi sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan umat manusia. Sekaligus menjadi sarana memperkuat hubungan antar sesama manusia. Pernikahan juga menjadi sebab, terjaminnya kenyamanan, ketenangan, cinta dan kasih sayang.

Dalam edisi tulisan kali ini, kita akan melihat masalah Iddah (menunggu) dalam pernikahan, sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan pernikahan. Apakah iddah ini berlaku bagi wanita saja?
Kapan laki laki beriddah? 
Untuk memberikan jawaban kepada para pembaca yang memberikan pertanyaan. 
Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita lihat dulu defenisi dan hukumnya. 

A. Defenisi

Secara etimology iddah berasal dari kata al udd dan al ihsha yang berarti bilangan atau hitungan. Dalam Alquran surah Attaubah. 
إن عدة الشهر عند الله اثنا عشر شهر
Sesungguhnya bilangan beberapa bulan di sisi Allah sebanyak dua belas bulan (attaubah 36)

Secara terminology adalah masa dimana Menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain. Iddah termasuk di antara sesuatu yang tidak berbeda sebab perbedaan waktu, tempat, atau lingkungan. 

Iddah sudah dikenal jauh sebelum Islam datang, dan hampir saja mereka tidak meninggalkannya. Terkala Islam datang ditetapkan sebagai hukum Islam karena kemaslahatannya. Hal ini juga menjelaskan eksistnsi Islam yang menyempurnakan syariat terdahulu. 

B. Hukum Iddah

Para Fuqaha menetapkan hukum iddah kepada dua macam. 
1. Wajib. 
والمطلقت يتربصن بانفسهن ثلثة قروء
Wanita wanita yang di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (Albaqarah, 228)
Al zamakhsyari berkata: Ayat ini berbentuk kalimat berita dalam makna perintah. Mengeluarkan perintah dalam bentuk kalimat berita, bermakna penguat perintah memberi  isyarat termasuk sesuatu yang wajib diterima dengan segera agar dipatuhi. 
2. Sunnah
Sebagai mana dalam shahih Muslim dari Fatimah binti Qais bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya. 
اعتد في بيت ابن امك ابن مكتم
Hendaklah engkau beriddah dirumah putra pamanmu ibnu ummu maktum 

Inilah secara singkat pandangan para fuqaha mengenai hukum iddah, bagaimana dengan iddah laki-laki. Berikut keterangannya. 

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin :3/503. Seorang laki laki juga memiliki iddah, dalam 20 tempat. Yang paling menonjol adalah :
1. Jika seorang laki laki mempunyai istri empat orang wanita, ditalak satu dengan talak raj'i, maka laki laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain sebelum habis masa iddah istri tercerai tersebut. 
Kalau tidak dia telah berpoligami lebih dari empat orang wanita, dan hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. 
2. Jika seorang laki laki menalak seorang istri talak raj'i kemudian ia ingin menikahi saudara perempuan, atau bibi perempuannya. Maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam sebelum jelas posisi istri yang diceraikannya. 

Demikian Islam mengatur masalah iddah, agar tidak menimbulkan perselisihan dan juga bercampur baurnya sesuatu yang halal dan haram. 
Semoga bermanfaat. 

Komentar

Gan Siregar S mengatakan…
Mantap ABG ku 👍👍

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan