HURISTAK (KANDIDAT DESA ADAT) II, CIRI CIRI DESA ADAT

Sopo Godang Huristak, Salah satu peninggalan Adat budaya Masyarakat Luat Huristak.

Dalam tatanan masyarakat Adat Batak, baik itu puhak Angkola, Tobasa, Simalungun, Karo konsep Dalihan Natolu tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat. Mulai dari Partuturon (Tutur Sapa), Parhutaon (Desa), konsep ini menjadi pondasi utama. 

Dalam membangun, sebuah desa maka peran Dalihan Natolu menjadi sangat sakral, sebuah desa tidak bisa berdiri jika tidak terpenuhi tiga komponen dalam Dalihan Natolu (Suhut, Mora Anak Boru). Ketiga komponen ini menjadi pilar utama dalam berdirinya desa tersebut. Ada dua istilah desa dalam masyarakat adat Batak, yaitu: 
1. Huta
2. Nai Pahuta

Desa adat adalah sebuah istilah yang menunjukkan tatanan kehidupan masyarakat pedesaan. Desa adat memberikan gambaran tentang masyarakat adat itu sendiri. Dimana struktur kemasyarakatan masih memegang erat petunjuk dan teknis adat itu sendiri. Dalam Undang undang Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat adat diakui secara konstitusi. Terdapat dalam undang  undang dasar 1945 pasal 18B, diperkuat pada pasal 281 ayat 3. 
 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.’’ Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945  bahwa “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Adapun yang menjadi ciri ciri desa adat, yaitu
1. Memegang konsep Dalihan Natolu
2. Memiliki Bagas Godang
3. Memiliki Sopo Godang
4. Memiliki Tapian
5. Memiliki Balerong
6. Memiliki Pemakaman 
7. Memiliki Tanah Ulayat 
8. Galanggang (tanah lapang) 

Ciri ciri ini berdasarkan analisis penulis sendiri, jika merujuk kepada tulisan para ahli sosiologi, antropologi, tentu mereka merujuk kepada satu desa yang tradisional, yang masih memegang kuat kehidupan tradisional. Dan cenderung mereka mengklasifikasi desa tersebut dengan istilah tradisional hidup dan kehidupan kelompok masyarakat tersebut. Seperti masyarakat Baduwi Di Jawa, Masyarakat Pedalaman di Kalimantan dan Jambi.

Dalam tulisan ini, penulis mencoba mendefenisikan desa adat berdasarkan sudut pandang budaya di era post modren ini. Sebagai mana penulis, tuliskan diatas menjadi ciri ciri dari desa adat. 

Huristak sebagai salah satu luat di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Luat adalah kumpulan dari beberapa desa, Huristak menjadi pusat luat di wilayah Huristak itu sendiri. Sebagai ibukota, Huristak masih tetap memegang posisi adat sebagai tatanan kehidupan. Meskipun masih banyak yang perlu dibenahi, namun Huristak masih tetap menjaga eksistensi adat ini ditengah masyarakat. 
Tentunya tulisan ini, hanya sebagai stimulus untuk penelitian dan tulisan yang lebih ilmiah lagi kedepannya. Huristak tepat untuk dijadikan desa adat, yang kedepannya bisa menjadi ikon dan destinasi wisata adat di Padang Lawas. Kerja sama seluruh stakeholder diperlukan dalam mewujudkan ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan