BANSOS ( BANTUAN SOSIAL ORANG SENANG)

JPB ditetapkn sebagai tersangka Korupsi Bansos COVID -19. 

Kementerian adalah hulu dari pemerintahan, dari kementerian program pemerintah mulai direncanakan. Hilir akan mengeksekusi program program yang sudah direncanakan oleh pemerintahan, sehingga Hulu diharapkan menjadi pilot projec dalam setiap keputusan dan kebijakan. 

Beberapa Minggu lalu, kita dikejutkan dengan berita dari gedung merah putih. Menteri kelautan dinyatakan sebagai tersangka kasus eksport Benih Udang (Lobster). Yang merugikan negara milyaran rupiah, bahkan pejabat teras kementerian itu ikut terseret kasus Lobster. 

Tidak cukup hanya itu, Menteri Pertahanan Yang juga menjadi Rival Presiden di Pilpres Tahun lalu 2019. Marah besar ketika mendengar Anak buahnya, yang melakukan perbutan tercela dan mencidera Partai besutannya. Dan berujung pengunduran dirinya, dari jabatan menteri sekaligus orang partai. 

Hari ini, jagad media juga dihebohkan. Atas penangkapan JPB, dengan kasus yang cukup menohok. Apalagi merujuk sumber dari pusat penangan Covid terjadi peningkatan.
Menteri Sosial, yang menangani masalah bantuan Sosial covid-19. Pada kenyataannya tertangkap tangan korupsi dana Bansos total senilai 14,5 M. Angka yang cukup fantastis bagi masyarakat miskin. 
Jika di bagi rata, 14,5 M, maka akan menerima bantuan sebanyak 48.000 orang. Jika setiap orang menerima Rp. 300.000. Jika dibelanjakan beras, maka bisa membeli beras 30 kg, cukup untuk membiayai satu bulan keluarga.

Menarik untuk disimak lagi dalam kasus ini. Dimana beberapa waktu laku kementerian hukum dan HAM menyatakan, bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana Korupsi dana Bencana Nasional akan dikenakan hukuman Mati. Hal ini tertuang dalam 
Penetapan dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Melihat JPB ini adalah kader Partai penguasa, apakah keputusan presiden ini akan berlaku juga. Disini kita menunggu, keputusan presiden dan juga para hakim yang nantinya diserahkan menangani kasus ini. 

Selanjutnya yang menarik kita simak lagi, soal pengganti menteri ini. Jika menteri kelautan sudah diberikan kepada pilihan presiden, yang sudah terbukti tiga kli menjadi pengganti menteri yang berbeda. Apakah jatah ini juga akan diberikan kepada beliau. Tentu public menunggu keputusan presiden sendiri.

Terahir, jika di hulu sudah merambah penyakit korupsi dana Bansos ini, apa tidak mengalir juga kehilir. Seperti sungai, jika air keruh dihulu, tentu juga akan berimbas kehilir. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan