HAPUS PENGAWAS SEKOLAH
Perlukah pengawas disekolah? Apa urgensinya pengawas bagi sekolah? Apa saja tupoksi Pengawas Sekolah?
Jabatan pengawas sekolah beberapa hari ini menjadi bahan pembicaraan dikalangan guru, diberbagai group diskusi guru. Baik itu di Facebook, whatsup, Telegram pengwas sekolah menjadi topik terhangat. Sesuai dengan pengamatan kami diberbagai group yang kami ikuti.
Sebelum kita berbicara lebih lanjut, mari kita lihat apa pengerian Jabatan pengawas Sekolah
Pengertian Jabatan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Jabatan pengawas sekolah bukan diperoleh secara otomatis tetapi suatu jenjang setelah seorang guru melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan kata lain, pengawas sekolah adalah para guru guru senior, yang memiliki kompetensi kependidikan. Sehingga mereka diharapkan mampu menjadi tutor dan tempat diskusi bagi para guru dalam persoalan pendidikan. Jika kita rujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Ruang Lingkup Pengawas Sekolah
Secara sederhana pengawas sekolah adalah jabatan karier, dibawah garis komando Kepala Dinas Pendidikan. Merekalah sebagai perpanjangan tangan dari dinas Pendidikan untuk melaksanakan tugas tugas yang di amanahkan oleh undang undang.
Pengawas sekolah memiliki ruang lingkup kerja
1. Akademik
Seorang pengawas memiliki tugas akademik dalam pendidikan. Antara lain :
a. Pembinaan Guru
b. Pemantauan terhadap Standar Nasional Pendidikan
c. Penilaian Kinerja Guru
d. Pembimbing dan pelatih Guru
2. Manajerial
Selain akademik, pengawas sekolah juga memiliki tugas manajerial yaitu:
a. Pembinaan Kepala Sekolah
b. Pemantau Standar Nasional Pendidikan
c. Penilai Kinerja Kepala Sekolah
Jika kita simpulkan Pengawas Sekolah memiliki tugas sebagai
1. Fasilitator
2. Evaluator
3. Asesor
4. Informan
Melihat tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah diatas, tentunya orang yang diangkat sebagai Pengawas Sekolah harus benar benar menguasai kompetensi dasar, akademik, sosial dan juga kompetensi personal.
Apa penyebab munculnya Wacana penghapusan Pengawas Sekolah?
Tulisan ini tentunya hanya asumsi penulis saja, sebagai guru tentu penulis juga sering berinteraksi dengan pengawas. Menurut hemat penulis diantara penyebab faktor munculnya wacana penghapusan Pengawas Sekolah disebabkan oleh :
1. Mutu Pengawas Sekolah
Sering kita temui (oknum pengawas). Tidak menguasai akademik, misalkan penguasaan pembuatan perangkat pembelajaran, RPP, SILABUS, dll.
Hal ini menyebabkan pengawas sekolah hilang marwah ditengah tengah guru.
2. Gaptek.
Gaptek (Gagap Teknologi) juga menjadi penyebab Pengawas sekolah diwacanakan agar dihapus. Diera 4.0 ini, penguasaan IT menjadi hal yang mutlak. Namun banyak kita temui baik di Madrasah, dibawah naungan kementerian pendidikan pengawas sekolah tidak menguasai IT.
3. Pelarian
Pengawas Sekolah menjadi pelarian jabatan, ketika tidak lagi diangkat sebagai Kepala sekolah. Pengawas sekolah menjadi pilihan tepat bagi para mantan mantan kepala sekolah. Meskipun mereka tidak memiliki penguasaan akademik, dan juga manajerial.
4. Kepentingan Politik
Seringkali kita lihat, pengangkatan pengawas, Kepala sekolah, bukan lagi berdasarkan kompetensi. Akan tetapi berdasarkan kepentingan politik dari masing masing kepala dinas, kepala daerah. Mungkin masih kita ingat 2017 lalu mencuatnya kasus tarif kepala sekolah di Kabupaten Nganjuk.
Keempat hal ini secara umum, menjadi alasan kenapa pengawas sekolah diwacanakan agar dihapus. Muncul kesan bahwa pengawas sekolah hanya sebagai menumpang nama saja.
Tentunya persoalannya bukan disana, jika melirik fungsi, ruang lingkup dan juga manfaat pengawas sekolah yang cukup signifikan terhadap sekolah. Bagaimana Dinas pendidikan bisa mengawasi sekolah mereka hingga kepelosok? Kepala Sekolah semestinya adalah orang orang yang menurut pengamatan, pengawasan dan penelitian Pengawas sekolah mampu dan bisa memimpin sekolah. Karena kelak mereka yang memiliki kompetensi ini, akan menggantikan posisi mereka sebagai pengawas sekolah.
Persoalan Pengawas Sekolah ini, bukan terletak pada fungsi pengawasannya. Akan tetapi pada oknum pengawasnya, yang menyebabkan fungsi pengawasan ini menjadi lemah dan bahkan wujudihi ka adamihi (adanya seperti tidak ada). Pola rekrutmen, kaderisasi, dan juga penguatan. Bukankah ada Komisi pendidikan di DPRD, KOMITE PENDIDIKAN DI Kabupaten.
Berdasarkan ha ini, penulis lebih sepakat pengawas sekolah harus tetap ada disekolah sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan melaksanakan tugasnya. Juga sebagai Pengamat terlaksananya amanat undang undang disetiap lembaga pendidikan.
Semoga bermanfaat
Komentar
Lembaga pendidikan harus punya KONSULTAN bukan pengawas...
lebih baik berdayakan mgmp sebagai wadah berbagi...
4 hal itu tidak bisa dihilangkan jika konsep pengawasan masih dipakai...
pengawasan internal dan penyediaan sistem digital bisa akternatif