Sisi Lain Dunia Guru

Sisi lain seorang Guru begitu unik untuk ditelusuri dan diikuti, bahkan terkadang kehidupan seorang guru jauh dari kata sejahtera. Meskipun program kesejahteraan guru sudah digulirkan oleh pemerintah, sebagai pengelola dan pengatur dunia keguruan secara kelembagaan. 

Istilah guru tentu tidak asing lagi bagi kita, dengan makna yang cukup luas, dan juga konotasi yang berbeda, tergantung dari sisi mana kita menatapnya. Secara sederhana kita mengartikan, bahwa guru adalah orang orang yang mengajar dan mendidik. Secara formal, nonformal maupun informal keseluruhannya adalah kita sebut sebagai GURU. 

Jika kita lihat PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007, kriteria seorang guru itu harus memenuhi 4 kompetensi dasar. Kompetensi dasar ini, bisa juga ditambah tentunya sesuai dengan sudut pandang kita terhadap para guru guru kita. 
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Pribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi  Profesional

Secara konstitusi, kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang guru tanpa ada tawaran, dengan kata lain, guru harus menguasai dan memiliki kompetensi yang telah ditetapkan undang undang, sebagai acuan dasar untuk mendapatkan gelar Guru.  Bagaimana kalau tidak terpenuhi setiap kompetensi tersebut?, Atau tidak komplit sebagaimana amanat undang undang?. 

Namun secara luas defenisi guru, tanpa memenuhi kriteria undang undang tersebut akan tetap disebut sebagai guru. Bisa saja seseorang jadi guru, minimal guru bagi anak anak dirumah.

Berikut ini kita paparkan keempat kompetensi yang harus dikuasai guru. 

1. Pedagogik 
Secara sederhana, kita artikan kemampuan atau kecakapan guru tersebut secara akademik, setidaknya dia punya ijazah, Strata satu (S1) untuk SD, SMP, SMA. Strata Dua (S2) untuk menjadi dosen di Perguruan Tinggi, Strata Tiga (S3) untuk Pasca. Profesor untuk calon calon Doktoral. 
Bagi siapa saja yang bercita cita menjadi seorang guru (sesuai jenjangnya), maka dia harus memenuhi kwalifikasi tersebut. Dengan kata lain, setiap orang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan untuk profesi keguruan, maka Dia telah berhak menyandang gelar Guru.

2. Kepribadian
  Kompetensi kepribadian adalah keahlian yang dimiliki seorang guru tersebut. Misalkan dia punya bakat jadi Dai, punya keahlian sepak bola, masak, melukis.
Keahlian pribadi ini menjadi nilai tersendiri bagi seorang guru, ketika guru tersebut memiliki nilai jual, dengan sendirinya kepribadiannya akan ikut menaik reputasinya dikalangan siswa, dan juga para guru. Sebaliknya, ketika guru tidak memiliki kepribadian yang menonjol yang layak digugu dan ditiru, maka akan menjadi bomerang bagi guru tersebut.

3. Sosial
Tidak dapat pungkiri, guru juga mahluk sosial. Punya keluarga, masyarakat, hidup berdampingan dengan masyarakat. Maka seorang guru tidak bisa lepas dari bersosialisasi ditengah tengah masyarakat.
 Jadi wajar bin pantas kalau guru terkadang harus mengikuti upacara pemakaman, pesta adat, atau kegiatan kegiatan lainnya. Karena sebagai zone politcon, mereka dituntut untuk peka terhadap lingkungannya. Aktif dikegiatan sosial, kegiatan keagamaan. Bahkan didunia politik sekalipun guru bisa juga terlibat aktif, terkecuali mereka yang menjadi Aparatur sipil Negara. Ada aturan tersendiri bagi para guru yang ASN dilarang berpolitik praktis. 

4. Profesional
Profesional bisa kita artikan, menempatkan sesuatu pada tempatnya. Tidak mencampur adukan segala sesuatu, masalah pribadi, masalah sekolah. Namun jangan lupa agar diakui profesional oleh konstitusi anda harus mempunyai sertifikat sebagai bukti anda guru profesional.

Inilah kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seseorang, yang bercita cita menjadi seorang guru. Sesuai dengan bidang keahlian masing masing, dan juga jenjang pendidikan yang diikuti. 

Adakah guru lain yang tidak masuk dalam defenisi undang undang ini? Bagaimana dengan guru alif alif? Guru yang mengajar membaca Alquran di desa desa, guru Privat, atau guru guru yang berperan mencerdaskan generasi. 

Secara pribadi, saya takjim pada mereka mereka. Yang mengabdikan dirinya untuk kemajuan pendidikan kita, mereka secara formal terkadang tidak memiliki apa yang diminta oleh PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007 itu. Akan tetapi hasil kinerja mereka terbukti ditengah masyarakat bermanfaat dan bahkan menjadi pondasi utama dalam membangun peradaban.

Bahkan Menteri Agama sekalipun, bisa membaca Alquran karena jasa guru alif alif ini. Secara sederhana guru alif alif ini adalah guru mengaji yang mangajari huruf huruf hijaiyah di kampung kampung. 
Merekalah sesungguhnya guru guru yang layak kita hormati dan tempatkan pada tempat terhormat. Mereka yang mendidik dasar dasar agama bagi anak anak kita. Mereka hanya semata mengaharap ridho dan rahmatnya Allah. Layak kita belajar pada mereka bagaimana arti sesungguhnya untuk menjadi guru sejati.
salam.

Salam
Guru Alif Alif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan