MODERASI KEBERAGAMAAN

Moderasi Keberagamaan tidak bisa dinafikan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, moderasi menjadi sikap seseorang dalam memahami agama yang iya yakini kebenarannya. 

Moderasi beragama dapat ditunjukkan melalui sikap tawazun (berkeseimbangan), i'tidal (lurus dan tegas), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), tathawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif).

Indonesia sebagai negara majemuk terbesar didunia, ada ratusan suku bangsa, bahasa. Dan tersebar diratusan pulau yang memiliki karakteristik masing masing, bahkan tidak memiliki kesamaan karakteristik, dari segi bahasa, warna kulit dan juga makanannya. 

Di Negara kita Moderasi sebenarnya sudah lama di terapkan oleh Dua organisasi besar Islam. Nahdhotul Ulama (NU) yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari 98 Tahun Silam. Juga Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan. Kedua organisasi Islam ini sama sama menerapkan pola moderasi yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. 

Di Sumatera Utara hal ini bisa kita perhatikan, etnis, suku, dan bahasa begitu banyaknya. Sehingga satu sama lain, memiliki perbedaan dan keunikan masing masing. Demikian halnya dengan agama yang diyakini oleh masyarakat Sumatera Utara. 

Namun para intelektual Muslim dan pengamat lebih banyak menggunakan kata moderasi ini untuk sikap atau prilaku umat Islam dari pada untuk mensifati Islam. Hal ini bisa juga kita lihat dalam kata ummatan wasathan pada QS. Al-Baqarah: 143 yang menunjukkan pengertian ini. Di samping itu, Islam adalah satu dengan sumber dasar yang sama, yakni al-Quran dan Hadits. Jika dalam kenyataannya ada berbagai aliran, mazhab dan orientasi politik yang berbeda-beda, hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam pemahaman serta sikap keberagamaan dalam menghadapi realitas yang ada, baik di negara masing-masing maupun di dunia internasional.

Dalam konteks ke Indonesian, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah moderat, yang diwakili oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ditandai dengan dukungan kepada empat konsensus nasional tersebut. 

Dari segi visi keorganisasian, NU, misalnya, memiliki khittah yang meliputi moderasi (tawassuth), keseimbangan (tawâzun), dan toleransi (tasâmuh). Dengan sikap moderasi ini, umat Islam di Indonesia menjadi model dalam hal kehidupan masyarakat dan negara yang damai serta hormoni antara Islam dan demokrasi. Hanya saja, di negara ini kini juga dihadapkan pada munculnya berbagai aliran keagamaan yang dapat mengganggu karakteristik moderasi ini.

Dikutip dari berbagai Sumber




Komentar

mantap ustadz... perlu kita luruskan arti moderasi keagamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan .. selama kita tidak terjebak pada aspek aqidah dan ibadah
Taufik Akbar Hasibuan mengatakan…
Iya pak, Memiliki ranah tersendiri yang tidak bisa mengklaim ranah yang lain

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan