Fenomenan Pendidikan Dasar

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3071746343684673"
     crossorigin="anonymous"></script>

Fenomena Dunia Pendidikan Di Tingkat Dasar.

Awal tahun Pembelajaran menjadi hal yang sangat urgen bagi dunia pendidikan. Selain Penammatan siswa siswi juga sebagi awal penerimaan siswa siswa baru. Mulai dari tingkatan Dasar, lanjutan, dan tingkat Tinggi, PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. baik yang dikelola oleh Negara atau pihak swasta. yang berada dibawah Naungan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, atau Kemenrisdikti yang membidangi perguruan Tinggi. Semuanya disibukkan dengan kegiatan Tahunan ini.

Hal ini menjadi langkah untuk keberlanjutan sekolah tersebut, jika siswa yang mendaftar mencukupi satu rombel maka alamat sekolah akan berlanjut, dan proses pendidikan akan tetap berjalan. namun akan lain cerita ketika pendaftar baru tidak mencukupi kuota, bisa menjadi catatan buruk bagi sekolah tersebut. Menjadi Bahan evaluasi untuk pemerintah baik Pusat, provinsi dan Daerah untuk menindak lanjuti Tentang Status sekolah tersebut. Baik yang ada di Kota maupun di Pedesaan. sesuai dengan Undang Undang Sisdiknas. 

Seperti banyak diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun pada penduduk, jenjang pendidikan yang wajib ditempuh 9 tahun adalah jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari 6 tahun sekolah dasar atau sederajat dan 3 tahun sekolah menengah pertama atau sederajat. Tentu sudah banyak yang mengetahui mengenai pembagian jenjang pendidikan formal di Indonesia ini, namun tidak ada salahnya jika coba ditengok kembali untuk lebih memahami kembali jenjang pendidikan formal pada sistem pendidikan di Indonesia.

Menilik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Undang-UndangW tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Di Tabagsel (Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Kota Padang Sidimpuan) 5 tahun belakangan terjadi fenomena yang cukup signifikan terhadap kondisi sekolah di tingakat Dasar khusunya SEKOLAH MENEGAH PERTAMA (SMP)  yang setiap tahunyna mengalami penurunan yang cukup signifikan bagi pendaftar atau siswa baru. Hal ini terjadi Pada Tingkatan Lanjutan baik yang ada diperkotaan maupun yang ada di pedesaan. 

Fenomena ini menarik untuk di teliti lebih lanjut sebagai bahan evaluasi untuk pengambil kebijakan di dunia pendidikan di masing masing daerah. baik oleh Bupati sebagai Penentu kebijakan di daerah, kepala Dinas Sebagai Pelaksana kebijakan pendidikan di daerah. Kepala Sekolah Sebagai Eksekutor dari kebijakan daerah yang telah di tetapkan dan juga para Guru sebagai Garda terdepan dalam melaksanakan kebijakan kemajuan dunia pendidikan disetiap jenjang pendidikan. Dan sebagai bahan pertimbangan bagi para orang tua siswa dan siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulak Tondi Tu Badan

Cerita Rakyat "BORU AGIAN NA MATE MALUNGUN"

Kepemimpinan Rasulullah Dalam Pendidikan